Jumat, 03 Agustus 2018

Dokter Hewan Muslim dan Anjing

kali ini pembicaraan kami lebih spesifik tentang bagaimana tantangan sebagai dokter hewan muslim ketika menangani pasien anjing? bukankah najis mughaladhah? nah..kali ini saya akan membahasnya, tolong dikoreksi jika ada kesalahan..saya juga seorang muslim yang sama2 sedang belajar.. tulisan ini pun juga saya buat setelah membaca dari berbagai sumber.



 












Anjing, sebagaimana makhluk Allah yang lain adalah binatang yang juga wajib kita sayangi. Dalam beberapa dalil, Islam memang memberikan batasan2 yang cukup jelas dalam berhubungan dengan hewan setia ini. Batasan2 ini pun jika dikaji mendalam memang memiliki alasan-alasan yang bisa diterima secara ilmiah dan wajib kita yakini dalilnya.

#Pertama, syariah Islam melarang umatnya untuk memelihara anjing, kecuali dengan tujuan tertentu
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575
"Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim, no. 1575)

#Kedua, air liur anjing adalah najis berat (mughaladah) yang cara mensucikannya harus dengan prosedur khusus,
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
 ( طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 (
"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279).
  
Perintah untuk mensucikan najis anjing ini merupakan sesuatu yang bersifat tauqifi (harus dilakukan berdasarkan petunjuk Rasulullah saw.). Artinya, hal itu tidak bisa dilogikakan, yaitu dengan cara mengganti tanah dengan sabun atau dengan benda-benda lain termasuk abu gosok, dengan anggapan bahwa benda-benda tersebut lebih baik dan lebih bersih daripada tanah.

#Ketiga, jual beli anjing haram dalam Islam

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yuusuf : Telah mengkhabarkan kepada kami Maalik, dari Ibnu Syihaab, dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahmaan, dari Ibnu Mas’uud Al-Anshaariy radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang uang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan bayaran dukun [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2237].

 Dengan adanya batasan seperti itu, sudah cukup jelas kita sebagai seorang muslim bisa membedakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Memelihara anjing sebagai hewan kesayangan memang tidak diperbolehkan dalam Islam, lalu untuk mengobati seekor anjing apakah juga dilarang ? bagaimana dg dokter hewan muslim? 

Mengobati dan memberikan kesejahteraan kepada hewan tidak hanya merupakan tanggung jawab dokter hewan, tapi juga seluruh umat manusia. Dengan beberapa poin bahwa seorang dokter hewan harus memiliki tanggungjawab dan konsekuensi yang lebih karena pekerjaan utamanya.

Islam merupakan agama yang sempurna, dimana seluruh aspek kehidupan manusia telah diatur sedemikian rapi. Hal ini karena Islam datang membawa kasih sayang dan rahmat bagi alam semesta. Di antara bentuk rahmat agama ini bahwa ia telah sejak dahulu menggariskan kepada pemeluknya agar berbuat baik dan menaruh belas kasihan terhadap binatang.

Suatu kisah dalam sebuah hadits nabi yang sangat menakjubkan tentang kasih sayang terhadap anjing pernah dikisahkan..

Sahabat Abu Hurairah z meriwayatkan bahwa Nabi n bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطْشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطْشِ فَقَالَ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِـي. فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقى فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لَنَـا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا؟ قَالَ: فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطبَةٍ أَجْرٌ
Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar tiba-tiba ia melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh anjing ini telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku.” Ia (turun lagi ke sumur) untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah l berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Subhanallah bahkan Baginda Nabi SAW mendoakan seorang sahabat yang memberi minum seekor anjing yang sedang dahaga. 

Jadi cukup jelas di sini, bahwa sudah merupakan konsekuensi seorang muslim dokter hewan praktisi yang berinteraksi dengan anjing setiap hari, wajib mensucikan bagian tubuh atau pakaian sebelum beribadah dengan cara yang sudah diajarkan. Isnya Allah bagi yang sudah terbiasa, hal ini tidak menjadi sesuatu yang sulit. Islam sudah mengatur semuanya, agama ini begitu indah sepanjang jaman.. profesi dokter hewan pun terasa indah dengan begitu banyak dinamika-dinamika yang semakin menantang, semoga Allah swt meridhai kita semua..amin..
wallahualambishawab..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar